Aturan Baru Penanganan Pasien Covid-19, Tidak Semua Pasien Harus Dilakukan Penanganan Rawat Inap
Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penanganan bagi pasien positif Covid-19 yang akan mendapatkan penanganan medis rawat inap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penanganan bagi pasien positif Covid-19 yang akan mendapatkan penanganan medis rawat inap.
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rawat inap bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini dilakukan mengingat saat ini tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien bergejala sedang hingga berat terus meningkat.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut memuat kategori pasien yang diperbolehkan menjalankan perawatan di rumah sakit.
Berikut aturan awat inap bagi pasien yang Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit.
Pasien Dengan Gejala
1. Pasien yang diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang mengalami sesak napas.
Baik dengan atau tanpa adanya demam
Selain itu, pasien yang juga diperbolehkan melakukan perawatan di rumah sakit adalah pasien yang merasa tubuhnya sangat kelelahan dan kehilangan penciuman.
2. Pasien yang memiliki penyakit penyerta dan membutuhkan adanya pengawasan medis.
Pasien Dengan Kondisi Khusus
1. Pasien yang memiliki frekuansi nafas lebih dari 20 kali per menit
2. Pasien yang memiliki saturasi oksigen kurang dari 95 persen.
3. Pasien yang memiliki hasil pemeriksaan positif Covid-19 saat pemeriksaan rapid antigen maupun PCR.
Sementara itu, apabila pasien tidak termasuk kriteria tersebut, maka Kemenkes sangat menganjurkan dilakukannya isolasi mandiri.