Empat Kota di Sumbar Dikenakan PPKM Mikro, Polda Sumbar Keluarkan 11 Amaran
Ada 43 kabupaten dan kota dikenakan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Di Sumbar Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang dan Padang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Sumbar akan memperketat pengawasan di lokasi yang PPKM Mikro di 4 Kota di Sunatera Barat (Sumbar), Selasa (6/7/2021).
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ada sebanyak 43 Kabupaten dan Kota dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Sumbar diantaranya Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang dan Kota Padang.
"Memang rencana ada PPKM Mikro di 4 kota di Sumbar, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Padang Panjang, dan Bukittinggi," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Kota Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan PPKM Mikro, Sekda Imbau Masyarakat Tidak Panik
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, WNA di Jakarta Asik Berkerumun di Kafe: Ternyata Ada yang Positif
Ia mengatakan aturan tersebut sudah ada, dan sama dengan aturan yang ada di pusat.
"Aturan-aturannya kan sudah ada, seperti work from home (WFH) hanya 75 persen dan work from office (WFO) hanya 25 persen," katanya.
Selain itu, terutama di cafe atau restoran dibatasi hanya sampai 25 persen saja dan makan di tempat hanya sampai pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan untuk take away sampai pukul 20.00 WIB, memang tadi lagi pembahasan itu," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Kapolres masing-masing wilayah akan berkoordinasi lagi.
"Karena ibadah itu harus di rumah, hal itu agak susah di sini. Makanya akan dikoordinasikan lagi bersama pihak terkait," katanya.
Terkait adanya PPKM Mikro ini, Polda Sumabr beserta jajaran akan melakukan peningkatan pengawasan yang lebih ketat lagi.
"Intinya kita Polda Sumbar dan jajaran akan melakukan pengawasan yang lebih ketat ke lokasi yang sekiranya menjadi pantauan kita," katanya.
Baca juga: Polisi Bakal Penjarakan Pimpinan Perusahaan yang Suruh Karyawan ke Kantor Saat PPKM Darurat
Baca juga: CEK DAFTAR Bantuan Pemerintah Terbaru selama PPKM Darurat: Ada 6 Bantuan Covid-19
Selain itu, pihaknya akan mengedepankan tim atau satgas Yustisi dan lebih digiatkan lagi dalam penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
"Terkait penyekatan belum ada pembahasan, apakah ada penyekatan atau membawa surat-surat sebagai persyaratan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/objek-wisata-jam-gadang-bukittinggi.jpg)