UPDATE Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Pekanbaru, Berkas Tersangka Diteliti Jaksa
Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses penanganan kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 di Pekanbaru hingga kini masih berjalan.
Perkembangannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, sudah melimpahkan berkas tersangka ke pihak kejaksaan.
Adapun tersangka dalam perkara ini yakni pria berinisial N. Dia ditangkap di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, berkas perkara tersangka kini sedang diteliti jaksa.
"Masih penelitian (berkas oleh) Jaksa Penuntut Umum (JPU, red)," katanya, Selasa (6/7/2021).
Penelitian yang dilakukan jaksa, bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil.
Jika nanti dinyatakan lengkap atau P-21, maka proses selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, atau tahap II.
Namun sebaliknya, jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik, agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, atau P-19.
Sebelumnya Teddy menerangkan, dari penelusuran pihaknya, beberapa diantaranya sudah diketahui siapa pemesan surat bebas Covid-19 palsu ini kepada tersangka.
"Untuk surat antigen palsu yang pesan (ke tersangka) masyarakat umum," jelas Teddy, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, para pemesan ini rata-rata sudah dalam kondisi terdesak untuk segera berangkat dengan pesawat terbang.
Disinggung soal indikasi keterlibatan pihak lain, Teddy menyatakan sampai saat ini tak ada mengarah ke sana.
"Tidak ada keterlibatan pihak lain. Semua dilakukan sendiri oleh tersangka," bebernya.
Terungkap pula, perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat tes antigen yang dilakukan tersangka, suratnya dicetak tanpa ada melalui rangkaian pemeriksaan medis sama sekali.
Seperti swab dan pengambilan sampel, proses di laboratorium dan sebagainya.
Tersangka yang merupakan calo tiket di bandara ini, sudah mencetak 1.252 surat, dan telah beroperasi selama 3 bulan belakangan.
Satu lembar surat bebas Covid-19 palsu, dibanderol Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.
Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, N ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu. Penangkapan bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan. Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/surat-bebas-covid-19-palsu-di-pekanbaru-dicetak-tanpa-tes-medis-pemesan-masih-misteri-ini-tarifnya.jpg)