Manager PT Wika dan PPK Proyek Jembatan WFC Bangkinang Kampar Divonis 4 Tahun Penjara
Manager PT Wika dan PPK Proyek jembatan WFC Bangkinang Kampar divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja," ujar JPU.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.
Pada awal 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan Jembatan WFC kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117 miliar. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.
Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.
Kemudian, Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Saat itu Adnan bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta I Ketut Suarbawa, mewakili PT WIKA.
Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut.
Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa. Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu.
Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013
Pada tanggal 1 Oktober 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan dengan kontrak, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).
PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada I Ketut Suarbawa. Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.
Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.
Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Namun, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh sang Bupati, Jefry Noer.
Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufa selaku marketing dari PT Wika. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wika akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.
Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.
PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA Jembatan WFC menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni.
Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufan tahun 2015. Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.