Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Isolasi Mandiri Jadi Peluang Untuk Selingkuh, Oknum PNS Ini Kesulitan Jaga Jarak Saat Di Ranjang

Kala itu HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukannya menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat menjalani isolasi mandiri, seorang PNS di Bangkalan, Madura malah berselingkuh dengan seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di institusinya.

Oknum PNS tersebut berinsial HBC (35), sedangkan wanita selingkuhannya adalah seorang tenaga harian lepas (THL) berinisial EA.

Keduanya ketahuan bermesraan di dalam kamar sebuah rumah yang digunakan HBC untuk isolasi mandiri 

Menurut penuturan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono kepada Surya, perselingkuhan HBC dan EA sudah berulangkali ketahuan.

Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah.

Baca juga berita terkini seputar Riau

Kala itu HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, HBC masih bisa berdalih.

Ia berdalih sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.

Tak hanya HBC dan EA, ASN di Bangkalan, yang ketahuan selingkuh. Ada pula sepasang lainnya, yakni PM dan JS. 

“Ini sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.

Baca juga berita terkini seputar Pekanbaru

Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), adalah seorang tenaga harian lepas (THL).

Sanksinya berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

HBC dan EA sebelumnya diketahui berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV. Ia diberi sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Pasangan selingkuhnya, JS (37), seorang tenaga harian lepas.

Ia kena sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga, sudah lebih dari sekali ketahuan.

Mereka, menurut Joko, berkali-kali sudah diingatkan untuk jangan melakukan perbuatan tersebut. 

Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.

Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.

Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.

“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."

"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.

Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.

Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.

Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bikin Geger, ASN di Bangkalan Ketahuan Selingkuh Saat Isolasi Mandiri, Digerebek Istri Sah dan Warga.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved