OTT di Kantor Desa Perawang Barat, Polres Siak Tahan 1 Terduga Pelaku, Ini Kronologi Kasusnya
Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Desa Perawang Barat. Ada pungli pengurusan SKGR
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Tiga orang sempat dibawa cuma dua orang lepas dan seorang ditahan hingga sekarang.
Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, tiga orang yang sempat ditangkap adalah Kepala Desa/Penghulu Kampung Perawang Barat, Faisal dan stafnya Wahyudin dan Syaiful Untung.
Namun Faisal dan Wahyudin dilepas dan Syaiful Untung jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang tidak menampik informasi tersebut.
Namun, ia meminta Tribunpekanbaru.com untuk langsung menghubungi Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.
“Iya, ini kegiatannya semalam (kemarin), komunikasi dengan Kanit Tipikor atau Humas ya,” kata Noak, Sabtu (10/7/2021).
Sementara informasi yang diterima Bripka Dedek Prayoga di internalnya, tersangkanya hanya satu orang.
Ia akan menyampaikan informasi kepada pihak luar sesuai apa yang disampaikan atasan kepadanya.
“Hanya satu orang tersangka di sini, terkait ada yang lain ikut ditangkap saya tidak tahu,” kata Bripka Dedek.
Informasi yang disampaikan Bripka Dedek Prayoga, OTT tersebut dilakukan pada Kamis (8/7/2021) pukul 14.00 WIB di kantor Desa Perawang Barat.
Sat Reskrim Polres Siak melakukan OTT itu terkait pungutan liar (pungli) pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR) di kantor Desa Perawang Barat, Jalan Hang Jebat Nomor 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam laporan Bripka Dedek Prayoga, pelaku yang diamankan adalah Syaiful Untung (37), honorer yang bekerja sebagai juru tulis dua di kantor Kepala Desa Perawang Barat itu.
Menurut Bripka Dede, Polres Siak juga telah memeriksa saksi Syahrial, Kerani atau sekretaris kantor desa Perawang Barat.
Kedua, Azwar, Kasi Kesra atau juru tulis tiga di kantor desa tersebut.
