Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT di Siak, Juru Tulis II Kantor Desa Tertangkap Tangan Pegang Rp 3 Juta dari Masyarakat

OTT di Siak, juru tulis II kantor desa tertangkap tangan sedang memegang uang Rp 3 Juta yang diperolehnya dari masyarakat.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
OTT di Siak, juru tulis II kantor desa tertangkap tangan sedang memegang uang Rp 3 Juta yang diperolehnya dari masyarakat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - OTT di Siak, juru tulis II kantor desa tertangkap tangan sedang memegang uang Rp 3 Juta yang diperolehnya dari masyarakat.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor desa Perawang Barat, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau hanya melibatkan satu orang, yakni SU, juru tulis II di kantor desa itu.

SU tertangkap tangan oleh personel Unit Tipikor Polres Siak saat memegang uang Rp 3 juta yang diterimanya dari warga yang mengurus balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Wahyudin, Juru Tulis I di pemerintahan desa itu tidak menyangka ada OTT di kantornya pada Kamis (8/7/2021) kemarin.

Kepada Tribunpekanbaru.com ia bercerita, waktu kejadian ia bersama Kepala Desa/Penghulu Kampung baru pulang dari Siak. Mereka tiba di kantor desa sekitar pukul 15.00 WIB, saat suasana kantor sedang didatangi polisi.

“Saat kami tiba, Kanit bicara sama kami bahwa mereka melakukan OTT. Kami diminta ikut ke Polres Siak untuk memberikan keterangan. Jadi kami bukan termasuk orang yang ditangkap dalam kasus ini, hanya diminta datang ke Polres untuk memberikan keterangan,” kata Wahyudin kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (12/7/2021).

Menurut Wahyudin, kedatangannya ke Polres Siak bersama Kepala Desa Faisal menggunakan mobil sendiri. Ia keberatan jika ada yang menggangap dirinya ditangkap sama dengan SU, sebab Wahyudin menggunakan mobil pribadi menuju Polres Siak.

“Setelah dimintai keterangan kami pulang ke kembali ke Perawang,” kata Wahyudin.

Wahyudin juga mengaku kaget saat tiba di kantor desa waktu itu. Ia sama sekali tidak menyangka bahwa rekan kerjanya, SU berani melakukan dugaan Pungli pengurusan surat tanah itu.

“Selama ini saya tidak tahu menahu adanya dugaan Pungli tersebut. Boleh dicek dan silakan bongkar semuanya,” kata dia.

Kejadian tersebut menyita perhatian masyarakat di Kecamatan Tualang. Wahyudin yang namanya disebut-sebut sejak awal ingin melakukan klarifikasi bahwa OTT itu terjadi cukup mengejutkannya. Ia meminta masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang melalui perwakilan Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga mengatakan, pihaknya memang melakukan OTT pada Kamis (8/7/2021) pukul 14.00 WIB di kantor desa Perawang Barat. Sat Reskrim Polres Siak melakukan OTT itu terkait Pungutan Liar (Pungli) pengurusan SKGR di kantor desa Perswang Barat, jalan Hang Jebat Nomor 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku yang diamankan hanya satu orang, yakni SU (37), seorang honorer yang bekerja sebagai juru tulis II di kantor kepala desa Perawang Barat itu. SU merupakan warga yang berdomisili di Jalan Raya Perawang Km 09, RT 001 RW 004, desa Perawang Barat.

Menurut Bripka Dede, Polres Siak juga telah memeriksa saksi S, Kerani atau sekretaris kantor desa Perawang Barat dan A, Kasi Kesra atau juru tulis tiga di kantor desa tersebut.

“Pada hari Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Polres Siak mendapatian informasi dari masyarakat bahwa untuk balik nama SKGR di kampung Perawang Barat dipungut biaya Rp 2,5 -3 juta per surat,” kata Bripka Dede.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved