Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terbangun Tanpa Celana Dalam, ABG Syok Ayah Kandung Pulas Tak Berbusana di Sampingnya, Ada Apa?

Terbangun dari tidur pulasnya, ABG di Inhu Riau syok saat melihat kondisinya tanpa celana dalam dan ayah kandungnya pulas tak berbusana di sampingnya

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi.ABG di Inhu Riau syok lihat ayah kandung pulas tak berbusana di sampingnya. Kondisinya juga tanpa celana dalam. 

Menyadari dirinya menjadi objek perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak kandungnya, korban bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain.

Namun, ia tak tahan menyimpan rahasia itu sendirian hingga akhirnya, anak 13 tahun itu memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandungnya.

Bak disambar geledek, ibu korban pun tersulut emosi mendengar pengakuan putrinya itu.

Ibu korban tak menyangka, mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban tega berbuat hal yang menghancurkan masa depan anak mereka.

Tak tinggal diam, pada malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan mantan suaminya, yang juga ayah kandung korban.

Setelah menerima laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera turun ke lapangan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Pelaku dengan tertunduk malu mengakui semua perbuatan tercela itu pada penyidik.

"Tersangka sudah diamankan, begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Misran.

Kasus Serupa di Inhu, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Inhu tepatnya Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat.

Perilaku biadab dilakukan seorang pria berinisial UCK (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya masih di bawah umur, sebut saja Mawar (17).

Bahkan aksi itu sudah dilakukan puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021. Informasi dari Kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.

Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung makan, Jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menguraikan kronologi kasus tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved