Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hanya Dengan Ganti Nama, Buronan Yang Bobol Bank Kelas Kakap Ini Hirup Udara Bebas Belasan Tahun

Yosef mendapatkan imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaan PT Rifan Financindo Sekuritas mendapat fee sebesar 7,5 persen.

ist
Yosef Tjahjadjaja alias Yosef Tanujaya buronan pembobol Bank 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hanya dengan berganti nama, pembobol bank kelas kakap ini berhasil tidak tertangkap selama 15 tahun lamanya. 

Ia adalah Yosef Tjahjadjaja. Ia bebas menghirup udara bebas selama 15 tahun sejak ia mengganti namanya dengan Yosef Tanujaya.

Yosef Tjahjadjaja merupakan terdakwa pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar.

Kini ia telah dibekuk Kejaksaan Agung dan Polda Jawa Barat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan Yosef merupakan hasil kolaborasi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan yang dilakukan oleh Yosef.

Yosef sempat mengelabui penyidik Polda Jabar dengan memalsukan identitas KTPnya menjadi Yosef Tanujaya.

"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Saat ini, kata dia, Yosef masih ditempatkan di RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.

"Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ucapnya

Yosef merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan. Perbuatan Yosef ini membuat kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.

Pada 2004, Yosef divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga sudah memberikan vonis pada 2006.

Leonard menuturkan kasus itu bermula saat Yosef diminta mencairkan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.

"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut," kata Leonard.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved