Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Fakta Baru, Ternyata Gisel dan Nobu Tak Sekali Bikin Video, Lebih 5 Kali Main di beda Daerah

Terungkap fakta baru kasus Gisella Anastasi dan Noba, ternyata keduanya lebih 5 kali lakukan hubungan suami istri, ada palembang dan surabaya

Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta
Michael Yukinobu De Fretes dan Gisella Anastasia alias Gisella Anastasia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapa yang tak kaget mendengar kabar ini.

Pasti akan penasaran terkait kasus hubungan terlarang Gisella Anastasia dan Nobu tersebut.

Kali ini ada fakta baru tentang kasus video asusila keduanya.

Dimana diungkap oleh pengacara tentang video 19 Detik milik Gisel dan Nobu.

Ternyata, selain di Medan Gisel dan Nobu sempat main juga Surabaya & Palembang dan sejumlah kota lainnya.

Kasus Video 19 Detik yang melibatkan mantan istri Gading Marten, Gisella Anastasia dan Nobu memasuki babak baru.
Gara-gara sosok Roberto Sihotang.

Diketahui Roberto Sihotang adalah pengacara. Ia membongkar fakta baru video 19 detik Gisel dan Nobu, ada Video Gisel direkam di tempat selain Medan

Berarti hubungan intim tak cuma sekali dong?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur  penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes ( Nobu).

Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved