LELANG Hari Ini: Bea Cukai Lelang 3 Mobil Klasik, Ada Ford Mustang Shelby Plus Spare Part

Uang jaminan disetorkan melalui nomor virtual account yang didapatkan setelah peserta mendaftar di lelang.go.id.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
(photo/Ford)
ILLUSTRASI Mobil Ford Shelby GT350R 2020 Heritage Edition 

2. KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak dapat memberikan Form A kepada pemenang lelang untuk Lot 7 berupa 1 unit mustang 289, dan 1 unit mustang GT350 karena kondisi fisiknya.

3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme OPEN BIDDING (LELANG TERBUKA)y ang diakses pada alamat domain www.lelang. go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang.

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas setelah menyetor uang jaminan.

6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut (Sesuai WIB).

7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelah penutupan penawaran lelang.

11. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

12. Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara Pemenang Lelang masih harus membayar:

a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA);

b. Biaya Pencacahan sebesar 2,5 persen dan Jasa Pra Lelang sebesar 15 persen masing-masing dari harga terbentuk lelang, disetor ke Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Rekening RPL 019 KPU BC Tanjung Priok No.120.00.9704660.6;

c. Biaya Sewa Gudang disetor ke Bank BCA Rek PT Balai Lelang Artha No. 8620881199

13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website bcpriok.net/slim2.0/layanan_ptspdengan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved