Penculikan di Bengkalis, Badrul Dijemput Orang Tak Dikenal dan Istrinya Ditodong Pistol
Jajaran Polres berhasil mengungkap penculikan di Bengkalis, yang istri korbannya ditodong pistol oleh pelaku.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jajaran Polres berhasil mengungkap penculikan di Bengkalis, yang istri korbannya ditodong pistol oleh pelaku.
Penculikan ini dengan motif penagihan utang di Bathin Solapan wilayah hukum Polsek Mandau.
Penculikan dilakukan oleh komplotan debt collector atau penagih utang bayaran sebanyak lima orang.
Petugas Polsek Mandau dalam waktu tiga hari berhasil meringkus dua dari lima orang eksekutor penculikan tersebut.
Selain doa orang tersebut otak pelaku dan pemeta rumah korban yang yang diculik juga berhasil diamankan.
"Ada empat orang yang kita amankan pelaku penculikan orang di Bathin Solapan kemarin. Diantaranya Benget Pasaribu, Muhammad Iqbal, Silviani Sianipar dan Julis Junjung Sialomo," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekpos di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (14/7/2021) pagi.
Menurut Kapolres upaya penculikan dilakukan pelaku pada, Kamis (8/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Penculikan dilakukan oleh lima orang tidak dikenal di rumah korbannya Badrul Munir di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat korban dijemput lima orang tidak dikenal ini, istri korban bernama Yesi Corolina melihat langsung kejadiannya. Kelima pelaku ini membawa Badrul dengan menodongkan dua pistol diduga senjata api kepada istri korban," terang Hendra Gunawan.
Setelah dibawa pergi oleh lima orang tersebut, istri korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Mandau.
Saat menerima laporan Kapolsek Mandau memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan awal dengan mengolah TKP serta keterangan korban dilakukan Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskirm Polsek Mandau AKP Firman Fadillah," sambung Kapolres.
Setelah mendapatkan sejumlah keterangan, tim di lapangan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni kelompok Benet Pasaribu. Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka.
"Awalnya anggota kita di lapangan menerima informasi keberadaan para pelaku ini di Rohil. Petugas kita langsung melakukan pelacakan namun ternyata informasi ini tidak benar," kata Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku pada Minggu (10/7) malam.
Pelaku diduga saat itu berada di sebuah rumah di kabupaten kampar, tepatnya di Kecamatan Tapung Hulu.
Tim Reskrim Polsek Mandau dibawah komando AKP Firman Fadillah keesokan harinya langsung meluncur ke lokasi keberadaan pelaku tersebut.
Sesampainya di lokasi petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Muhammad Iqbal dan Benget Pasaribu, namun saat akan ditangkap Benget melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Melihat kondisi ini petugas kita langsung mengambil tindakan dan terukur melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki," terang Kapolres.
Meskipun berhasil mengamankan dua tersangka ini ditempat penangkapan petugas Polsek Mandau belum menemukan korban.
Saat diinterogasi dua tersangka ini mengatakan bahwa korban berada di sebuah pondok berjarak satu kilometer dari tempat mereka.
"Pengakuan dua tersangka, Badrul Munir disekap di pondok yang berada sekitar satu kilometer dari tempat mereka. Korban dijaga oleh tiga rekan tersangka," kata Kapolres.
Mendapat keterangan ini petugas langsung berangkat menuju pondok tersebut, namun kedatangan petugas sudah tercium oleh tiga orang rekan dan melarikan diri.
"Ketika petugas kita sudah sampai ke pondok hanya ditemukan korban saja. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat," terangnya.
Dua tersangka yang berhasil diamankan ini dibawa ke Mapolsek Mandau, pengakuan Benget mereka disuruh oleh Silviani Sianipar warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Penculikan dilakukan untuk mengintimidasi korban agar segera membayar hutangnya kepada Silviani.
"Selviani Sianipar yang menyuruh Benget Pasaribu untuk menculik Badrul Munir ini, karena tidak membayar hutangnya sebanyak Rp 110 juta," terangnya.
Dari keterangan Benget ini, petugas Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan pengejaran terhadap Silviani Sianipar di rumahnya.
Saat petugas sampai di sana Silviani ini sudah bersiap melarikan diri, namun terlebih dahulu diamankan petugas.
"Saat rumah Silviani sudah bersiap siap melarikan diri juga sudah membawa tas dan anaknya. Namun petugas kita lebih dahulu mengamankannya," tambah Kapolres.
Dari penangkapan Silviani ini, petugas mendapatkan satu nama lagi pelaku yang terlibat dalam penculikan tersebut, bernama Julis Junjung Sialomo. Peranan Julis ini sebagai pemeta sebelum komplotan Benget melakukan penculikan.
"Julis juga kita amankan dan kita bawa bersama Silviani ke Mapolsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Menurut dia, tiga pelaku rekan dari Benget Pasaribu yang melakukan penculikan masih dalam pengejaran petugas. Sementara empat orang yang diamankan ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Mereka kita jerat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)