Protokol Kesehatan Ketat Tekan Sebaran Covid-19 Selama Perayaan Idul Adha
Perayaan Lebaran Idul Adha di Indonesia dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perayaan Lebaran Idul Adha di Indonesia dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah berupaya maksimal mencegah meluasnya penularan selama masa libur lebaran Idul Adha 1442 H dalam periode 18 - 25 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran resminya menyebut ada 5 cakupan kebijakan dalam pembatasan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kelima cakupan tersebut di antaranya, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Mohon bagi pemerintah daerah untuk dapat bekerjasama yang baik dengan sektor terkait secara langsung atau tidak dalam implementasi kebijakan," terangnya.
Adapun cakupan pertama, pelarangan sementara mobilitas masyarakat diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah.
Namun terdapat beberapa pihak yang dikecualikan. Di antaranya, pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maks. 1 pendamping), kepentingan bersalin (maks. 2 pendamping), pengantar jenazah non-COVID-19 (maks. 5 pendamping).
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi.
Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara).
Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa - Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa - Bali.
Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.
Kedua, pembatasan kegiatan ibadah ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.
"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pedagang-merapikan-besek-bambu-di-tempat-penjualan-kerajinan-bambu.jpg)