Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Pekerja Tewas Laka Kerja, Disnaker Sebut Wilmar Dumai Pelintung Langgar Permenaker, Ini Sebabnya

Dua pekerja sub kontraktor tewas saat laka kerja, Disnaker sebut Wilmar Dumai Pelintung langgar permenaker

Tayang:
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua pekerja sub kontraktor tewas saat laka kerja, Disnaker sebut Wilmar Dumai Pelintung langgar permenaker.

Sebelumnya, Disnaker Dumai menilai PT Wilmar Dumai Pelintung telah melanggar Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

PT Wilmar Dumai Pelintung tidak melaporkan perusahaan sub kontraktornya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, sehingga dinilai melanggar Permenaker nomor 19 tahun 2012.

Manajemen Wilmal Dumai Pelintung baru melaporkan setelah ada insiden kecelakaan kerja yang menimpa dua pekerja dari CV Dwina Utama yang merupakan sub kontraktor Wilmar Group Dumai.

Hal tersebut terungkap saat Kepala Disnakertrans Kota Dumai Satrio Wibowo memanggil perwakilan PT Wilmar Dumai Pelintung, namun yang datang hanya sub kontraktor.

Bowo panggilan akrabnya menyayangkan sikap manajemen PT Wilmar Dumai Pelintung yang tidak melaporkan sub kontraktor ke Disnaker Dumai.

"Sangat kita sayangkan, PT Wilmar baru nelaporkan sub kontraktornya setelah ada insiden kecelakaan kerja yang merenggut dua nyawa pekerja dari CV Dwina Utama,"katanya, Senin (19/7/2021).

"Seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemberi kerja harus melapor ke Disnaker," sambungnya.

Menurutnya, setelah ada insiden kecelakaan kerja baru melapor, tentunya hal itu melanggar Permenaker Nomor 19 tahun 2012.

Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dijelaskannya, Permenaker tersebut menjelaskan bahwa penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja yang seyogyanya diketahui Disnaker.

"Kita menyayangkan sikap tersebut, kita sudah panggil pihak Wilmar malah yang datang sub kontraktornya CV Dwina Utama," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan menambahkan, korban jiwa akibat kecelakaan kerja ada 2 orang pekerja dari CV Dwina Utama sub kontraktor Wilmar Dumai Pelintung masing-masing atas nama Suhendri (39) dan M. Aris Sofyan (36).

Dirinya menduga, Wilmar Dumai Pelintung tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan tersebut sehingga terjadi kecelakaan kerja.

"Pemberi kerja seharusnya melakukan pengawasan terhadap K3," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved