Congkel Pintu Gubuk Bekas Warung, Pemuda Ini Ajak Pacarnya Masuk, Akhirnya Ditangkap Polisi
Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara perbuatannya terhadap seorang gadis, pemuda di Tulangbawang akhirnya berususan dengan pihak kepolisian.
Pemuda inisial AN (20) ditangkap oleh jajaran satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.
Pasalnya, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu telah merudapaksa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, AN diamankan tanpa perlawanan.
Sandy menjelaskan, perbuatan asusila ini bermula saat siswi berinisial P (16), warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, diboncengi oleh temannya menuju Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Mei 2021, pukul 19.00 WIB.
Setiba di sana, korban dijemput oleh AN yang merupakan pacarnya.
Korban lalu diajak oleh pelaku berkeliling.
Lalu keduanya menuju bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.
Mereka tiba di bendungan sekira pukul 23.30 WIB.
AN mengajak korban ke sebuah gubuk bekas warung.
Setelah mencongkel pintu warung, AN mengajak korban masuk.
Pelaku lalu mengunci pintu warung dari dalam.
Saat itulah pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam keadaan diancam, korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya.
"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sedang-asik-saling-pegang-pasangan-sesama-jenis-tepergok-petugas-di-dalam-mobil-ngaku-sama-suka.jpg)