Polemik Rektor UI Ari Kuncoro Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi, Ini Kata BEM UI

Rektor UI menjadi sorotan karena dianggap mendapat pembelaan dari pemerintah, setelah sebelumnya melanggar statuta.

Editor: Sesri
Dok. UI
Di era pemerintahan Jokowi, Rektor kini bisa rangkap jabatan 

TRIBUNPEKANABRU.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah jadi sorotan.

Bahkan, di media sosial, Ari Kuncoro menempati trending teratas.

Rektor UI Ari Kuncoro terbukti melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.

Polemik semakin mengemuka dengan adanya perubahan Statuta UI, setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Rektor UI menjadi sorotan karena dianggap mendapat pembelaan dari pemerintah, setelah sebelumnya melanggar statuta.

Kampus kebanggaan itu kini menjadi cemoohan banyak pihak.

Kritik juga datang dari internal UI sendiri.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI bahkan 'menguliti' habis rektornya sendiri.

BEM UI menganggap Ari Kuncoro telah secara jelas melanggar Statuta UI dengan merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris PT BRI.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Prof. Ari, berbagai hal telah diusahakan oleh berbagai pihak untuk menindaklanjuti permasalahan ini," tulis pernyataan dari BEM FH UI dilansir pada Rabu (21/7/2021)

Berikut pernyataan lengkap dari BEM FH UI:

Indonesia negara hukum, katanya....

Hal tersebut dengan tegas dinyatakan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

Dengan demikian, hukum seharusnya ditempatkan pada tempat yang tertinggi, lebih dari segala-galanya, dalam kehidupan berbangsa danbernegara.

Hal ini seharusnya menjadi kondisi ideal dalam suatu negara mengingat sejatinya tujuan hukum menurut Gustav Radbruch adalah untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved