Sudah Dilapor Polisi Masih Membantah, Tukang Parkir tak Berkutik usai Diperlihatkan Hasil Tes DNA
Sekuat tenaga tukang parkir ini membantah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Ia juga tak akui bayi yang dilahirkan. Usai tes DNA baru NGaku
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemuda ini tak bisa lagi mengelak. Hasil tes DNA memastikan bahwa bayi yang dilahirkan anak di bawah umur itu adalah darah dagingnya.
Ia sempat mengelak tidak mengakui bayi yang dilahirkan korban adlah anaknya.
Meski kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun pada akhirnya ia tak berkutik setelah polisi berupaya mendapatkan kepastian siapakah ayah dari bayi yang dilahirkan remaja yang masih di bawah umur.
Baca juga: Siswi SMK Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Deli Serdang, Sebelum Peristiwa Sempat Lakukan Ini
Baca juga: Wanita Korban Perkosaan Ini Ceritakan Bagaimana Pelaku Bacok Perut dan Dada Anaknya yang Masih Bocah
Setelah hasil tes DNA ke luar, maka dipastikan bahwa bayi tersebut merupakan identik dengan pelaku.
Polisi segera meringkus dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku
Begini Kisahnya
Seorang juru parkir berinisial AS (22), asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.
Bahkan si anak yang menjadi korban telah melahirkan.
Pemuda ini diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya, di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.

Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.
Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.
Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.
Baca juga: Sudah Ada Firasat, Gadis 18 Tahun Ini Lolos dari Rencana Perkosaan, Lakukan Ini Lolos dari Hotel
"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.
Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna coklat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Juga mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: Fakta-fakta Gadis 18 Tahun Nyari jadi Korban Perkosaan, Berhasil Lolos setelah Lakukan Ini
Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan