PPKM Level 4 Di Kota Pekanbaru Diterapkan Dua Pekan, Dimulai Pada Senin (26/7/ 2021), Ini Aturannya
PPKM level 4 bakal berlangsung selama dua pekan. Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terus melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru memaksa pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pun menjadi opsi terbaik pemerintah di saat kondisi Covid-19 di Pekanbaru yang terus memburuk.
PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru akan diterapkan pada Senin (26/7/ 2021) besok.
Kebijakan PPKM Level 4 akan berlangsung selama dua pekan.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera membahas teknis pelaksanaannya, Sabtu (24/7/2021) ini.
"Kita akan bahas Sabtu pagi terkait rencana penerapan PPKM level 4, Hari Senin," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (23/7/2021) sore kemarin.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Pekanbaru tak lepas dari rendahnya tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.
Berikut protokol kesehatan 5M untuk mengingatkan:
- Memakai masker
- Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Membatasi mobilisasi dan interaksi
Berikut aturan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru:
Sektor nonesensial memberlakukan work from home seratus persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sektor esensial 50 persen work from home.
(Sektor esensial yakni sektor keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, hotel nonkarantina dan industri ekspor).
Sektor kritikal menerapkan work from office secara ketat.
(Sektor ini meliputi sektor keamanan, kesehatan, logistik, industri makanan dan minuman, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik, air dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat)
Supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas yang terisi hanya 50 persen.
Sektor industri ekspor dan penunjangnya cuma bisa 50 persen untuk tiap shift dengan protokol kesehatan yang ketat.
Aktivitas konstruksi bisa beropasi seratus persen namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara.
Pasar tradisional beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya hanya buka hingga pukul 20.00 WIB.
Warung makan, lapak jajanan dan PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung hanya bisa berada di sana selama 30 menit.
Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away.
Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. Ruang publik tutup sementara selama PPKM level 4.
Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
Transportasi umum hanya bisa beroperasi selama PPKM level 4 dengan kapasitas 70 persen.
Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh harus menujukkan kartu vaksin.
Mereka yang penumpang pesawat harus berbekal PCR H-2.
Sedangkan moda transportasi jarak jauh lainnya harus berbekal tes swab antigen H-1.
Selama PPKM level 4 RT/RW zona merah masih menerapkan PPKM mikro.
(*)