Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERUNGKAP, Ternyata Artis Ayu Ini Gaji Asisten Pribadinya Dari Hasil Jual Diri

Makanya dia terlibat dalam prostitusi online untuk membayar asistennya. Artis ayu itu pun ternyata menjadi PSK sejak 2017 lalu. 

Instagram.com
Prostitusi artis 

TRIBUNPEKANABRU.COM - Artis sinetron dan juga model serta selebgram berinisial TA ternyata membayar gaji asisten pribadinya dari hasil menjual diri. 

Sebab, TA baru menerima bayaran main sinetron setiap dua bulan sekali.

Makanya dia terlibat dalam prostitusi online untuk membayar asistennya.

Artis ayu itu pun ternyata menjadi PSK sejak 2017 lalu. 

Ia sempat berhenti karena telah memiliki pacar, namun ia kembali menawarkan tubuhnya ke pria hidung belang pada 2018-2019.

Sedangkan di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali.

Selama tahun 2017, gadis muda ini telah menerima 7 kali orderan dengan tarif Rp 30 juta untuk ST dan Rp 70 juta untuk LT.

Namun begitu TA mengaku tak tau tarif untuk layanan jasa ranjangnya, sebab tarif diatur oleh muncikarinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis kasus prostitusi artis yang melibatkan model sekaligus selebgram berinisial TA.

Kasus prostitusi artis TA terbongkar pada Desember 2020.

Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Sesuai putusan pengadilan, orang yang mengantar TA berinisial FA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung sampai tertangkap polisi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved