VIRAL Pengakuan Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Bakal Dipanggil OJK
Ia menyebut, perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa hari ini, nama Jusuf Hamka menjadi sorotan warganet.
Pengakuan Dia soal Bank Syariah menjadi viral di media sosial.
Diketahui, Jusuf Hamka membuat sebuah pengakuan yang menggemparkan.
Dimana, Jusuf Hamka mengaku diperas Bank Syariah.
Bahkan, dalam podcast Deddy Corbuzier, Jusuf Hamka mengaku diperas oknum bank syariah swasta.
Ia menyebut, perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen.
Namun, karena adanya pembatasan pergerakan orang, membuat pendapatan perusahaannya menjadi tertekan, dan meminta keringanan bunga menjadi 8 persen.
Namun, permintaan itu tidak disetujui, dan akhirnya Jusuf memutuskan melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
Baca juga: TERUNGKAP, Ternyata Artis Ayu Ini Gaji Asisten Pribadinya Dari Hasil Jual Diri
Baca juga: Cara Kerja Vaksin Pada Orang Dewasa dan Anak Sama, Bangun Kekebalan Spesifik Terhadap Covid-19
"Saya kirim Rp 795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut, tahu-tahu uang saya masuk di rekening, biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agent bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier.
"Mereka hold uang saya, bunga pinjaman saya berjalan terus sampai 2 bulan.
Padahal uang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tapi dia tidak mau terima sengaja digantung di rekening," katanya.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya itu.
Baca juga: Video: Massa Rusak Fasilitas Bandara Deo Gegara Jenazah Jimmy Ijie Tak Bisa terbang ke Sorong
Baca juga: Udin Kaget, Tak Menyangka Ada Kerangka Manusia di Atas Kasur, Ternyata Itu Anto, Kenapa Dengannya?
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan segera, agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," kata Wimboh dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
Wimboh meminta, nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi, kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ucap Wimboh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengusaha-jusuf-hamka.jpg)