PPKM Level 4 Di Pekanbaru Dimulai Hari Ini, Berikut Ruas Jalan Yang Disekat Petugas
PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru akan berlangsung hingga 8 Agustus (selama 14 hari). Petugas bakal melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) ; dan
d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 % (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;
4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 % (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;
6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;
8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;
11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;
14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;