PPKM Level 4 Pekanbaru
PPKM Pekanbaru Level 4 Diterapkan, Mal di Pekanbaru Tutup Hanya Dibuka Untuk Tenant-tenant Ini
Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, selama PPKM Pekanbaru berlangsung pusat perbelanjaan atau Mal di Pekanbaru ditutup.
Penulis: Rino Syahril | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Pekanbaru mulai diterapkan hari ini Senin (26/7/2021).
PPKM Pekanbaru level 4 ini akan berlangsung hingga 8 Agustus 2021.
Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, selama PPKM Pekanbaru berlangsung pusat perbelanjaan atau Mal di Pekanbaru ditutup.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;
Menanggapi hal itu, General Manager (GM) Mal SKA Pekanbaru Agus Salim mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Mulai Senin (26/7/2021) Mal SKA tidak buka, hanya beberapa tenant saja yang boleh dibuka seperti super market, apotik dan buka terbatas untuk tenant makanan hanya delivery atau take away," ujar General Manager (GM) Mal SKA Pekanbaru Agus Salim kepada Tribunpekanbaru,com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Layanan Publik dan Sebagian Kantor Pemko Pekanbaru Tetap Buka Selama PPKM Level 4,Instansi Apa saja?
Baca juga: PPKM Pekanbaru Level 4 Diterapkan, Ini Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Berlangsung
Hal yang sama juga disampaikan oleh Coorporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi.
"Mulai Senin kita akan patuh terhadap semua aturan dari pemerintah. Kita buka terbatas karena super market, apotik dan tenan makanan tetap buka," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Public Relations Living World Pekanbaru Muhammad Nauval.
Living World mulai Senin (26/7/2021) juga akan buka terbatas.
"Tenant yang buka itu supermarket, apotik dan tenan makanan hanya untuk delivery atau take away. Bukanya pukul 11.00 sampai 20.00," ujar Nauval.
Dalam hal itu pihak Pusat Perbelanjaan atau Mal tetap berharap masih diizinkan untuk beroperasi.
Karena juga harus memikirkan efeknya bagi tenant-tenant dan juga ribuan karyawan yang bekerja di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Pekanbaru.
Baca juga: Jelang PPKM Level 4 di Pekanbaru, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas, Lakukan Evaluasi
Baca juga: Nasib Pengusaha Hotel Makin Terpuruk, Belum Diterapkan PPKM Level 4 Okupansi Sudah Merosot Tajam
Pada surat edaran Walikota juga disebutkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;
Untuk Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 21.00 WIB;
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;
( Tribunpekanbaru.com /Rino Syahril)