Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa di Kuansing Ditingkatnya Ke Inspeksi Kasus

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyatakan dugaan pemerasan oknum Kejari Kuansing, ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing Andi Putra (baju kuning), Jumat siang (18/6/2021) bersama Kepala BPKAD Kuansing non aktif melaporkan Kajari Kuansing Hadiman SH, MH ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, ditingkatnya menjadi inspeksi kasus.

Dugaan pemerasan ini, dilaporkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dan Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP.

Permasalahan ini, kini tengah ditangani tim jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Saat ini Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melaksanakan inspeksi kasus terhadap laporan (dugaan pemerasan). Jadi kemarin itu kan prosesnya baru klarifikasi. Sekarang ditingkatkan jadi inspeksi kasus," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Dilaporkan Bupati Atas Dugaan Pemerasan, Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Diperiksa

Baca juga: VIDEO: Bupati Ngaku Diperas Oknum di Kejari Kuansing Rp1 Miliar

Disinggung apakah itu artinya tim Bidang Pengawasan Kejati Riau sudah menemukan indikasi awal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kuansing, Raharjo enggan mengomentari.

"Kita tunggu hasilnya dari tim Bidang Pengawasan Kejati Riau. Kita tidak bisa berandai-andai, hasilnya seperti apa. Apakah bisa dijatuhi hukuman disiplin, melanggar kode etik, atau seperti apa. Kita tunggu hasil inspeksi kasus tim Bidang Pengawasan," urainya.

Kemudian, ditanyai apa saja proses yang dilakukan saat inspeksi kasus ini, Raharjo tak mau membeberkan secara detail.

Hanya saja dia sedikit menerangkan, dalam proses ini akan ada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

"Nanti apa kesimpulan tim, saat ini tim sedang bergerak meminta keterangan beberapa pihak. Jadi masih ada proses permintaan keterangan," tutur dia.

Dalam prosesnya, Bupati Kuansing Andi Putra sudah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi atau permintaan keterangan, pada Senin (21/6/2021) kemarin.

Baca juga: Minta Duit Rp1,4 Miliar? Oknum di Kejari Kuansing Diduga Peras Bupati, Dilaporkan ke Kejati Riau

Baca juga: Bupati Ngaku Diperas Oknum di Kejari Kuansing Rp1 M untuk Hapus Nama di Surat Dakwaan Kasus Korupsi

Ia juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan yang dilaporkannya.

Setelah Andi, penasehat hukumnya, Dodi Fernando juga sudah dipanggil untuk menjalani klarifikasi oleh tim jaksa Bagian Pengawasan.

Selain Dodi, seorang staf Bupati Kuansing bernama Rendi, juga ikut dipanggil.

Keduanya hadir di Kantor Kejati Riau, pada Selasa (22/6/2021).

Pihak terlapor, dalam hal ini Kajari Kuansing, Hadiman, juga sudah dipanggil untuk diperiksa.

Selain Hadiman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, juga ikut diperiksa.

Selain itu, beberapa orang lainnya juga sudah diundang untuk diperiksa.

Diantaranya Kepala BPKAD Kuansing non aktif, Hendra AP, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang mantan honorer di Kejari Kuansing, Oji D.

Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan Rp1 miliar oleh oknum jaksa di Kejari Kuansing, dibawah kepemimpinan Hadiman itu ke Bidang Pengawasan Kejati Riau. 

Uang yang diminta itu disebutkan untuk menghilangkan nama Andi Putra di surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing.

Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi oleh Andi Putra.

Selain itu, ada juga dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Uang yang diminta Rp400 juta, dengan rincian Rp100 juta untuk oknum setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Rp300 juta untuk Kepala Kejari (Kajari).

Sementara itu, Hendra AP alias Keken juga melaporkan Hadiman dan jajarannya ke Kejati Riau dihari yang sama.

Sama halnya dengan Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing non aktif itu juga menyebut oknum di Kejari Kuansing melakukan pemerasan.

Tak tanggung-tanggung, Keken menuding ada permintaan uang sebanyak Rp3 miliar.

Hal itu terkait dengan dugaan rasuah yang tengah dihadapi oleh Keken. Adapun perkaranya yakni, dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Dalam perkara ini, Keken sempat menyandang status tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun, Keken bebas setelah menang praperadilan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved