Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar Terapkan PPKM Level 3 hingga 6 Agustus 2021, Ini Aturan yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

Kabupaten Kampar Riau menerapkan PPKM level 3 sejak Senin (26/7/2021) lalu. Pemberlakuan PPKM level 3 hingga 6 Agustus 2021

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/FERNANDO SIHOMBING
Rapat Evaluasi Satgas Penanggulangan Covid-19 Kampar. Hasil keputusan rapat, Kampar terapkan PPKM Level 3 hingga 6 Agustus 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kabupaten Kampar Riau menerapkan PPKM level 3 sejak Senin (26/7/2021) lalu. Aturan apa saja yang wajib diketahui?

Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kampar ditetapkan dalam Rapat Evaluasi Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kampar di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (27/7/2021).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kampar, Yusri yang juga Wakil Ketua Satgas.

Berdasarkan data Satgas hingga Senin, 26 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 Kampar sebanyak 606 pasien.

Tersebar di beberapa kecamatan. Terdiri dari 189 pasien di rumah sakit dan 417 pasien menjalani isolasi mandiri.

Di hari yang sama terjadi penambahan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 74 orang.

Pasien dinyatakan sembuh sebanyak 61 orang dan meninggal 2 orang.

Kasus kumulatif sudah mencapai 6.102 orang.

Sehari sebelumnya, Minggu (25/7/2021) atau hari terakhir PPKM, terdapat penambahan 64 kasus.

Jumlah kumulatif sembuh sebanyak 5.194 orang dan meninggal 241 orang.

Status level ini sejurus dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Level 3 mengacu pada Peraturan Dalam Nrgeri Nomor 26 Tahun 2021.

Diperkuat lagi dengan Surat Edaran Gubernur Riau mengenai optimalisasi posko Satgas kabupaten, kecamatan sampai desa/kelurahan selama PPKM Level 3.

Status Level 3 ini berlaku hingga 6 Agustus 2021.

"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," tegas Yusri dalam rapat itu.

Ia mengatakan, selama PPKM Level 3 aktivitas perkantoran maksimal 70 persen dan adanya pembatasan jam operasional.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved