Ruang Isolasi di RSUD Teluk Kuantan Kuansing Penuh, 7 Pasien Covid-19 Antre di UGD
Ruang isolasi di RSUD Teluk Kuantan penuh. Akibatnya, 7 pasien Covid-19 masuk dalam antrean untuk perawatan
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Ruang isolasi di RSUD Teluk Kuantan saat ini sedang over kapasistas. Akibatnya, 7 pasien Covid-19 masuk dalam antrean untuk perawatan.
"Iya. Sekarang antre di UGD 7 pasien," kata Dirut RSUD Teluk Kuantan, dr Irvan Husen pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (28/7/2021).
Ia pun membenatkan kondisi tempat tidur ruang isolasi penuh. Sehingga tujuh pasien harus menunggu antrean.
"Iya (full)," ujarnya.
Ia memastikan penanganan tujuh pasien yang antre di IGD tetap dilakukan. Petugas tetap memantau.
Kapasitas ruang isolasi RSUD Teluk Kuantan sendiri sebanyak 20 tempat tidur.
Ruang isolasi di rumah sakit dikhususkan untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.
Pemkab Kuansing sendiri menyiapkan gedung Uniks sebagai ruang isolasi mandiri.
Gedung ini khusus untuk pasien yang tanpa gejala.
Kasus Covid-19 di Kuansing sendiri terus bertambah. Pada Selasa (27/7/2021), Kuansing mencatatkan 42 kasus baru.
Dengan penambahan ini, total kasus Covid-19 di Kuansing sebanyak 4.200 kasus.
Dari jumlah tersebut, 3.746 pasien dinyatakan sembuh. Sebanyak 107 pasien meninggal dunia. Kasus aktif sebanyak 347 pasien.
Kuansing Terapkan PPKM Level 3
Sebelumnya, Pemkab Kuansing resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penerapan PPKM level 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus.
Pemberlakukan PPKM level III di Kuansing ini terlihat dalam Surat Edaran Bupati Kuansing, Andi Putra bernomor : 800/Setda-TPK/839.
Ada 15 item yang diatur dalam PPKM level III ini. Mulai dari perkantoran dan rumah makan.
Kegiatan sektor non esensial 100 persen work from home (WFH). Sedangkan sektor esensial 75 persen WFH.
Belajar mengajar di sekolah digelar secara daring.
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum dan lainnya tetap beroperasi 100 persen.
Namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Pasar tradisional, pedagang kali lima, kelontong dan lainnya tetap bisa buka namun harus menerapkan protokol kesehatan.
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap buka dengan prokes ketat.
Rumah makan dan cafe skala kecil yang berdiri sendiri tetap beroperasi namun kapasitas maksimal 25 persen dan menerima makan delivery.
Rumah makan dan cafe skala sedang dan besar hanya menerima delivery namun tidak bisa makan minum ditempat.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan paling lama pukul 17.00 wib. Kapasitas pengunjung juga maksimal 25 persen.
Rumah ibadah tetap bisa beroperasi namun kapasitas maksimal 25 persen dan diarahkan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan area publik untuk sementara ditiadakan.
Pelaksanaan kegiatan seni yang menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.
Kegiatan resepsi pernikahan tetap berjalan namun maksimal 25 persen dari kapasistas.
Transporasi umum tetap beroperasi dengan kapasistasn maksimal 70 persen.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
