Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Subsidi Gaji Pekerja: Rp 1 Juta Bakal Cair Pada Agustus 2021, Lihat Syaratnya

Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Benarkah Bansos Tunai-BLT UMKM-Kartu Prakerja-Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Ini Kata Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari Bantuan langsung tunai atau subsidi gaji bagi para pekerja.

Cek syarat dan besaran subsidi gaji bagi pekerja.

Pemerintah mengumumkan waktu pencairan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.

Rencananya, pemerintah bakal mencairkan BLT subsidi gaji pada bulan Agustus 2021.

Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di enam wilayah akan mendapat BLT subsidi gaji dan dapat bantuan langsung tunai Rp 1 juta.

Hal ini dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," papar Anwar dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: KETIKA Anggota Dewan Isolasi Mandiri di Hotel: Betul-Betul Mewakili Penderitaan Rakyat

Baca juga: DETIK-DETIK Wanita Datangi Pernikahan Sang Mantan: Minta Dinikahi Juga & Berakhir Poligami

Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.

Apabila merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Kurang lebih sama, tentu akan perbaiki yang masih kurang," ujar Anwar.

Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 ini diberikan sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan, artinya pekerja menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Adapun BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: CPNS Riau Banyak Peminat, 4.853 Berkas Lamaran Diunggah Pendaftar CPNS Siak Perebutkan 1.234 Formasi

Baca juga: VIRAL Tiktok Nazwa Fidhia, Siapa Dia? Pernah Jalin Hubungan dengan Bowo Alpenliebe

BLT subsidi juga diberikan kepada pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved