Tikam Selingkuhan Suami yang Baru Keluar Salon, Wanita di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara
HT ditangkap setelah menikam seorang wanita di depan salah satu klinik kecantikan di Jl Boulevard
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tikam wanita yang diduga selingkuhan suaminya, wanita berinisial HT (32) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar.
HT ditangkap setelah menikam seorang wanita di depan salah satu klinik kecantikan di Jl Boulevard, Kamis kemarin.
HT mensinyalir wanita berinisial RK (27) yang ditikamnya itu adalah orang ketiga dalam hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Aksi pelaku pun sempat terekam melalui CCTV saat menikam dua kali wanita yang diduga menjadi pelakor tersebut.
Rian salah seorang juru parkir di lokasi kejadian, mengaku melihat persis aksi penikaman itu.
Ia bahkan mengaku sempat menghalau pelaku (istri sah) lantaran berusaha melakukan penikaman berulang kali.
"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkismi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian kepada polisi.
Baca juga: Terkuak Lagi Kenakalan Anoure Aslama, Pramugara yang Selingkuh Pernah Lakukan Ini ke Penumpang
Baca juga: VIRAL Video Istri Gerebek Suami Selingkuh, Pengacara Sunan Kalijaga Akan Bela Pramugara & Pramugari
Saat pisau berhasil dijatuhkan, sang istri sah hendak mengambilnya lagi untuk menikam korbannya.
"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudah mi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021) sore.
Selain itu, kata Andi Ali, HT telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diperbuat.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.
Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.
Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.