Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta-fakta Wartawan di Medan Disiram Air Keras, Gara-gara Minta Uang Tutup Mulut Perjudian Ditambah

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media online di Medan, Sumatera Utara ternyata dipicu masalah uang tutup mulut

Editor: Nurul Qomariah
tribunmedan.com
Tersangka penyiraman air keras kepada wartawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan. Ternyata gara-gara uang tutup mulut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Kasus penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media online di Medan, Sumatera Utara diungkap oleh polisi.

Ternyata, penyiraman air keras terhadap wartawan bernama Persada Bhanyangkara Sembiring itu sudah direncanakan.

Sebenarnya apa yang menjadi pemicu aksi itu?

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyampaikannya saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021)

Tribunpekanbaru.com merangkum fakta-fakta peristiwa itu.

1. Minta Naikkan Jatah Uang Bulanan

Berdasarkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021), korban disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

"Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka UA dan kawan-kawan dengan perencanaan. Sejak Juni ada permintaan uang dari pemilik gelanggang tersebut.

Biasanya PBS ini meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari angka Rp 500 ribu.

"Kemudian minta dinaikkan Rp 1 juta, lalu naik lagi dua juta dan terakhir PBS minta dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan," papar Riko.

2. Pemilik Gelper Beri Pelajaran

Sepurna Sembiring alias SS selaku pemilik gelanggang permainan tersebut, keberatan dimintai jatah dengan angka yang lebih fantastis sebagai uang tutup mulut.

SS lalu berpikir untuk memberi Pershada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras dan menyusun strategi eksekusi dan menyampaikan kepada Heri.

"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," sebut Riko.

Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permaiman tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved