Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Termasuk Indonesia, Arab Saudi Beri Denda Rp1,9 Miliar pada Pendatang dari Negara Daftar Merah

sanksi denda 500 ribu riyal  akan dikenakan kepada mereka yang nekat datang dari negara daftar merah itu.

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Suasana di Hotel ODST Madinah Arab Saudi sebelum pandemi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Negara Arab Saudi siap menindak tegas pendatang internasional  dari negara angka infeksi Covid-19 yang tinggi, termasuk Indonesia.

Tak main-main, sanksi denda 500 ribu riyal  akan dikenakan kepada mereka yang nekat datang dari negara daftar merah itu.

Hal ini ditegaskan Kantor Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi.

Disebutkan, sanksi denda itu diberlakukan karena melanggar aturan tentang pencegahan pandemik virus Corona.

Dikutip dari Saudi Gazette, Kantor kejaksaan juga menambahkan, hukuman yang sama juga akan diterapkan pada mereka yang bertanggung jawab atas alat transportasi.

Penuntut Umum menegaskan bahwa para pengunjung yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan

operator perjalanan melalui pelabuhan masuk harus mengungkapkan apakah mereka melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah virus corona atau strain yang bermutasi.

“Jika mereka gagal untuk mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan diambil terhadap mereka,” sebut kantor kejaksaan.

Dikatakannya, pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal, dan pelanggar, operator atau pemilik alat pengangkut, menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.

Jika pelanggaran disertai dengan tindak pidana, kata jaksa penuntut umum, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke Penuntut Umum sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang.

Hukuman Penjara

Lima hari lalu, Arab Saudi menetapkan sanksi bagi warganya yang bepergian ke negara dengan angka infeksi Covid-19 yang tinggi, termasuk Indonesia.

Dilansir Arab News, Kementerian Dalam Negeri mengatakan warga yang nekat masuk negara daftar merah akan dilarang bepergian selama 3 tahun.

Indonesia termasuk dalam daftar merah tersebut karena kondisi pandemi Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.

Selain itu, warga Saudi yang masih berada di negara-negara Asia diimbau untuk menjauh dari wilayah dengan tingkat infeksi yang tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved