6 Tempat Usaha Harus Bayar Denda,Langgar PPKM Level 4 Tahap 2 Hari Pertama di Pekanbaru,Kena Segini

6 pengelola tempat usaha terpaksa kena sanksi denda administrasi pada hari pertama PPKM level 4 tahap II di Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Sejumlah warga sedang membayar denda saat terjaring razia PPKM Level 4 di Jalan HR Soebrantas. Di hari pertama PPKM level 4 tahap II, Selasa (3/8/2021), ada 6 pengelola tempat usaha kena denda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - 6 pengelola tempat usaha terpaksa kena sanksi dari Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Selasa (3/8/2021). Mereka kena sanksi denda administrasi pada hari pertama PPKM level 4 tahap II. Mereka pilih bayar denda.

Satu per satu pengelola tempat usaha kena sanksi denda karena melanggar kebijakan PPKM level 4.

Banyak dari pengelola membuat kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

Informasi Tribunpekanbaru.com, pengelola tempat usaha yang harus membayar denda yakni:

1. Pengelola Bakso Mataram di Jalan Kaharuddin Nasution

2. Pengelola Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama

3. Kedai Kopi Yuli di Jalan Rambutan

4. Pengelola Warung Gopek di Jalan Rambutan

5. Warung Bu Dini di Jalan Rambutan

6. Pengelola Warung Kopi Secangkir Kopi Sanak di Jalan Rambutan

Para pengelola tempat usaha itu membayar denda dengan besaran Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

"Selain kita beri surat teguran, kita berikan sanksi denda administrasi kepada pemilik usaha," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Selasa (3/8/2021).

Menurutnya, tim yustisi langsung melakukan penegakan hukum pada hari pertama PPKM level 4 tahap 2. Ada juga sejumlah masyarakat melakukan pelanggaran.

Mereka mengabaikan protokol kesehatan. Para pelanggar nekat tidak pakai masker selama berada di luar ruangan.

Satu pelanggar pun akhirnya memilih sanksi denda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved