Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacaran Berakhir Petaka, Mahasiswi di Riau Layani Pacar hingga Hamil, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam

Pacaran berakhir petaka , mahasiswi di Riau sering layani Pacar di ranjang hingga Hamil, ini Hukum Pacaran Dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Pacaran Berakhir Petaka, Mahasiswi di Riau Layani Pacar hingga Hamil, Ini Hukum Pacaran Dalam Islam. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pacaran berakhir petaka , mahasiswi di Riau sering layani Pacar di ranjang hingga Hamil, ini Hukum Pacaran Dalam Islam .

Pacaran mendekatkan wanita dan pria kepada zina dan zina adalah dosa besar karena menghinakan kaum perempuan dan laki-laki, apalagi terjadi pacaran berujung hamil akibat zina tersebut seperti yang dialami seorang mahasiswi di Riau ini.

Ketika pacaran berujung hamil terjadi, maka wanita yang akan menanggung malu, malu karena hamil di luar nikah dan juga menanggung hinaan selama kehamilan dan itulah yang dialami seorang mahasiswi di Riau tepatnya di Kuantan Singingi atau Kuansing ini.

Kerap berzina saat masih berstatus Pacaran , membuat seorang mahasiswi di Riau berinisial NY (20) hamil dan pria yang menghamilinya adalah pacarnya berinisial DR (25).

Akibat sering layani kekasih di ranjang, mahasiswi di Riau berinisial NY berumur 20 tahun itu hamil di luar nikah dan kemudian terpaksa dinikahkan dengan kekasihnya DR (25).

Namun, sehari menikah, mahasiswi di Riau itu melahirkan bayi hasil hubungan intim saat masih Pacaran hingga hamil di luar nikah itu.

Tak sanggup menanggung malu karena baru sehari menikah tapi sudah punya anak karena hamil di luar nikah , mahasiswi di Riau itu tega menghabisi nyawa sang bayi.

Setelah bayi dipastikannya sudah tidak bernyawa, mayat bayi itu dibuang mahasiswi itu ke dalam sumur.

Kepada penyidik dari kepolisian, mahasiswi di Riau yang merupakan wanita 20 tahun tersebut awalnya mengaku keguguran.

"Awalnya berbelit-belit pas diperiksa. Ngakunya keguguran," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/7/2021).

Namun hasil otopsi tidak mengatakan hal demikian.

Pihak kepolisian memang membawa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke RS Bhayangkara, Pekanbaru untuk keperluan otopsi.

Hasil Otopsi

Hasil otopsi ditemukan memar di leher dan bibir sang bayi.

"Memar tersebut diperkirakan akibat benda tumpul," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved