Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BERANI! Calon Hakim Agung Prim Haryadi Singgung Hukuman Mati bagi Koruptor

dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

Tangkapan Layar Kanal Youtube Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Prim Haryadi dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Agung Prim Haryadi saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumMahkamah AgungPrim Haryadi.

Dia kini menjadi Calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Prim Haryadi memandang penerapan pidana mati untuk kasus narkotika dan korupsi masih dibutuhkan di Indonesia.

Ia mencontohkan perkara narkotika yang pernah ditanganinya saat bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketika itu, ia menangani perkara yang modus pelakunya menelan heroin dalam jumlah cukup besar sehingga tidak terdeteksi petugas Bea dan Cukai.

Penyalahgunaan heroin, kata dia, sangat berdampak luas jika lolos dalam wilayah hukum Indonesia karena bisa mengakibatkan anak bangsa menjadi korban.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

"Karenanya untuk tindak pidana sekelas seperti ini, hal-hal seperti ini. Seperti mengimpor dari luar negeri masuk ke wilayah hukum Indonesia, saya pikir pidana mati ini masih kita perlukan," kata Prim.

Selain itu, ia juga mencontohkan dalam perkara korupsi.

Dalam perkara korupsi, kata dia, pidana mati juga masih dimungkinkan dalam Undang-Undang Tipikor jika pelaku melakukan tindak pidana saat negara dalam keadaan bahaya atau jika perekonomian negara dalam keadaan sulit.

Panelis pun menanyakannya terkait dengan kasus korupsi Bansos yang masih hangat diperbincangkan masyarakat.

Prim menjawab selama ini dirinya hanya mengikuti dari pemberitaan.

Berdasarkan pemberitaan, kata dia, sebenarnya Mahkamah Agung sudah menentukan dengan mengeluarkan pedoman pemidanaan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selanjutnya adalah menetapkan berapa jumlah kerugian negara.

Kemudian perlu didalami peran dari pelaku dan seberapa jauh akibat dari yang dilakukan terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved