Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Dituntut Hukuman Berbeda

Fahruddin, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dituntut 8 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Alfion Hendra 6,5 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing kala ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kuansing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan hukuman berbeda.

Hal ini diketahui pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (6/8//2021) sore.

Agenda sidang ini dipimpin majelis hakim, yang diketuai Iwan Irawan.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat dua orang pejabat di Kuansing sebagai pesakitan.

Diantaranya Fahruddin, yang merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan bermasalah itu.

Lalu Alfion Hendra, selaku Kepala Bidang  (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR  2015, juga sebagai PPTK.

JPU Teguh Prayogi saat membacakan tuntutan terhadap keduanya menyatakan, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.l, sebagaimana dakwaan primair JPU.

"Menuntut terdakwa Fahruddin dengan hukuman 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ungkap JPU Teguh.

Selain itu, terdakwa Fahruddin juga dihukum membayar denda Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti hukuman kurangan penjara 6 bulan.

Hal yang memberatkan Fahruddin kata JPU, terdakwa sudah pernah dihukum, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.

Lalu hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan bersikap sopan di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Alfion Hendra, oleh JPU dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Dia juga dikenakan denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti hukuman penjara 6 bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa Alfion yakni, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved