Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Lagu Borju? Lama Menghilang Kini Vokalis Rap NEO Dibekuk Polisi Terjerat Narkoba Jenis Ini

Grup rap NEO yang pernah populer di tahun 1990-an akhir dengan lagu Borju bawa kabar tak enak. Sang vokalis ditangkap polisi karena narkoba

Editor: Nurul Qomariah
Istimewa/Wartakota
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah dalam jumpa pers terkait kasus narkoba yang melibatkan vokalis Neo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Masih ingat grup rap NEO? Lagu Borju yang dibawakan NEO pernah populer di tahun 1990-an.

Reffnya sangat familiar: elo borju jangan belagu, lagak lu tuh sok tau, ini itu lihat dulu, kagak semua orang bisa begitu

Lama menghilang, vokalis grup Rap ini bawa kabar kurang mengenakkan.

Ia ditangkap polisi karena terjerat narkoba.

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Satu di antara tersangka itu merupakan vokalis rap dari grup NEO bernama Indra Derryano alias Derry, sedangkan yang lain berinisial RS dan HB.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” ujar Azis.

Baca juga: INILAH WAJAH Anggota Dewan Labura yang Pesta Narkoba disaat Pandemi bareng Perempuan Panggilan

Baca juga: Reza Artamevia Bebas dari Panti Rehabilitasi Narkoba, Tak Sabar Ingin Segera Berkarya

Azis mengatakan kasus itu terkuak setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang bandar yang jual beli barang berupa ganja berinisial RS.

“Dari yang bersangkutan, posisinya ada di sekitar Jakpus, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar diduga dia telah lakukan jual beli narkotika jenis ganja, lalu dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Azis mengatakan, terhadap saudara RS, Azis melanjutkan, pihaknya mendapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap RS dan memperoleh keterangan bahwa RS memperoleh barang dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID, kemudian dari saudara ID kami juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB,” tambah Azis.

Dari HB, Azis mengatakan pihaknya mendapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram.

Sehingga dari tiga rangkaian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan mendapat barang bukti total 59,8 gram ganja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved