Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beginilah Nasib Guru yang 7 Tahun Pura-pura Mati Buat Nikmati Gaji Buta, Berakhir dengan Tragis

Wanita bernama Demseria Simbolon ini nekat memalsukan kematian demi bisa makan gaji buta selama 7 tahun.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Medan
7 Tahun Pura-pura Mati Buat Nikmati Gaji Buta, Guru Ini Alami Kejadian Tragis 

Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

GridPop.ID

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved