Beginilah Nasib Guru yang 7 Tahun Pura-pura Mati Buat Nikmati Gaji Buta, Berakhir dengan Tragis
Wanita bernama Demseria Simbolon ini nekat memalsukan kematian demi bisa makan gaji buta selama 7 tahun.
Editor:
Muhammad Ridho
Tribun Medan
7 Tahun Pura-pura Mati Buat Nikmati Gaji Buta, Guru Ini Alami Kejadian Tragis
Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.
Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.