Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Jerinx SID Dijadwalkan Besok Diperiksa Terkait Kasus dengan Adam Deni, Bakal Datang ke Jakarta?

Hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali.

Tayang:
Editor: Sesri
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Adam Deni dan Jerinx 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Musisi Jerinx SID kembali berstatus sebagai tersangka, kali ini untuk kasus pengancaman.

Penyidik menjadwalkan akan memeriksa Jerinx SID pada Senin (9/8/2021) di Jakarta.

Jerinx dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni dengan tudingan menebar ancaman.

Penetapan tersangka pada Jerinx diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah Jerinx menjalani pemeriksaan kedua di Bali.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," kata Yusri, Sabtu (7/8/2021).

Yusri menambahkan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi mengenai jadwal pemeriksaan dan waktu keberangkatan Jerinx dari Pulau Bali.

Baca juga: Nora Ungkap Perasaan Usai Jerinx SID Ditetapkan Tersangka: Buntut Kasus Pengancaman Adam Deni

Baca juga: Kabar Terkini Jerinx, Pekan Ini Polda Metro Jaya Tetapkan Statusnya Atas Dugaan Pengancaman

"Masih dikoordinasikan oleh Penyidik. Terutama untuk keberangkatan tersangka J karena sebelumnya ia minta diperiksa di Bali akibat terganjal persyaratan kesehatan yang tidak memungkinkan ia tak bisa ke Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus terbang ke Bali untuk memeriksa Jerinx dalam kasus ini.

Hingga pada akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx yang kini menjadi tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita dua buah ponsel yang digunakan Jerinx saat melakukan dugaan pengancaman tersebut sebagai barang bukti.

Diketahui juga, salah satu ponsel yang digunakan adalah milik istrinya, Nora Alexandra.

Adam melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam usai dituding sebagai biang kerok hilangnya akun Instagram Jerinx.

Perseteruan itu berlanjut pada pengancaman yang dilakukan Jerinx melalui pesan singkat ke Adam Deni.

Tak Terlihat di Cafe Miliknya

Lantas, bagaimana sikap Jerinx? 

Saat tribunbali.com mendatangi tempat usaha milik Jerinx yakni Twice Bar dan House of Rumble sore tadi tidak terlihat ada aktivitas yang mencolok.

Bahkan awak media lain yang juga sama menunggu kehadiran Jerinx disana dan ingin meminta konfirmasinya pun harus pulang dengan ‘tangan kosong’ tanpa membawa berita.

"Tadi sampai sini sekitar pukul 4 sore tapi ditunggu sampai sejam lebih tidak ada tanda-tanda Jerinx datang kesini.

Infonya biasanya di sini pukul 4 sore ada kegiatan bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan oleh Jerinx," ujar Ananda Bagus salah satu wartawan Kompas TV.

Hingga sekira pukul 17.00 WITA pun tidak terlihat aktivitas apapun baik di House of Rumble dan Twice Bar.

Eks Kuasa Hukum Mengaku Tak Lagi Dampingi Jerinx

Eks pengacara I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana atau Gendovara tak lagi mendampingi kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Gendo mengatakan tak mengetahui status hukum yang tengah menjerat Jerinx. Selain itu, aktivis lingkungan ForBALI itu menyatakan tak mendampingi Jerinx lagi dalam perkara tersebut.

"Saya tak tahu kelanjutan kasus Jerinx. Saya juga bukan menjadi penasehat hukum Jerinx di kasus terbarunya," kata Gendo saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Gendo yang dulu menjadi kuasa hukum Jeeinx dalam kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO' mengaku belum ada permintaan bantuan hukum oleh Jerinx.

Sehingga dia pun tidak mengetahui secara rinci proses hukum terhadap Jerinx sejauh ini yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tidak tahu, Jerinx juga tidak menyampaikan permohonan pendampingan ke saya. Jadi, apakah dia didampingi penasehat hukum atau tidak saya tidak tahu sama sekali," imbuhnya.

Gendo adalah pengacara yang mendampingi proses hukum Jerinx di kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Akibat perkara itu, Jerinx divonis hukuman 10 Bulan Penjara.

Awalnya, Jerinx divonis 14 bulan melalui pengadilan tingkat pertama. Kemudian, gugatan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dikabulkan oleh hakim sehingga hukumannya berkurang menjadi 10 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Fandi Permana/Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved