Kabar Terkini Jerinx, Pekan Ini Polda Metro Jaya Tetapkan Statusnya Atas Dugaan Pengancaman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Bali / Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus dugaan pengancaman oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx di Polda Metro Jaya.

Pekan ini terlapor, I Gede Ari Astina alias Jerinx akan ditetapkan tatusnya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.

Ia menyebut gelar perkara dilakukan menentukan status Jerinx dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan semuanya sudah kita lakukan pemeriksaan, kita akan merencanakan kalau sudah lengkap nanti untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak tersangkanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

Yusri mengungkapkan, rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Jumat (6/8/2021) atau Sabtu (7/8/2021).

"Rencana (gelar perkara) Jumat atau Sabtu. Mudah-mudahan pemeriksaan saksi yang lain ini bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra.

Pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan di Denpasar, Bali.

Polisi juga menyita ponsel milik istri Jerinx tersebut.

Sebab, Yusri menuturkan, Jerinx diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan ponsel istrinya.

"Istri dari saudara J ini kita lakukan pemeriksaan dan menyita hp istri saudara J. Kenapa? Karena saudara J ini menggunakan HP istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya pun telah memeriksa Jerinx dan menyita ponsel drummer grup band Superman Is Dead tersebut.

"Kemudian menyita HP saudara J dan sekarang barang bukti sudah kita kirim ke laboratorium forensik," tutur Yusri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved