Kabar Terbaru Jerinx, Sandang Status Tersangka Pengancaman, Tak Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan perdana musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman pada Senin
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru Jerinx, musisi yang kini berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan perdana musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman pada Senin (9/8/2021) besok.
Jerinx diminta untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kendati begitu, jika suami dari Nora Alexandra itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik, maka Polda Metro Jaya akan menempuh langkah lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses tersebut ke panggilan kedua.
"Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Harus datang, sekarang ini udah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (8/8/2021).
Yusri mengatakan, proses pemanggilan untuk memeriksa seorang tersangka itu sudah disesuaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
"Iya, itu kan mekanismenya," ucap Yusri.
Namun, jika memang nantinya Jerinx tak lagi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada panggilan kedua, maka kata Yusri pihaknya akan melakukan penjemputan kepada drummer band Superman Is Dead (SID) itu dari Bali.
Hanya saja kata Yusri, itu adalah rencana atau langkah terakhir dan belum diagendakan oleh pihak penyidik.
Proses hukum terdekat kata dia yakni dengan meminta kepada Jerinx untuk memenuhi panggilan perdana besok.
"Dia nggak datang (panggilan pertama) juga nggak papa, ada panggilan kedua. Kalau panggilan kedua nggak datang nggak papa, nanti tinggal kita jemput. Tapi itu kan belum sampai situ, masih ada berapa kali (panggilan)," ucapnya.
Akan tetapi, Yusri berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar proses hukum yang sedang ditangani ini berjalan lancar.
Terlebih kata Yusri, Jerinx merupakan warga negara Indonesia yang sepatutnya patuh terhadap hukum.
"Ini didasari hukum semuanya, siapa yang tidak takut (hukum) di Indonesia ini. Hukum yang tertinggi, jadi harus datang," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara.jpg)