Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja akan kembali disalurkan pemerintah. Rp 500 ribu untuk 2 bulan.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja akan kembali disalurkan pemerintah.

Bantuan yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Informasi mengenai penyaluran bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Status Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau Tidak

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved