Maksimal untuk 20 Orang, Mulai Besok Ibadah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan
Selain itu, Luhut meminta agar industri esensial berbasis ekspor untuk segera menyusun protokol kesehatan pada minggu ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - PPKM resmi diperpanjang pada Agustus ini.
Untuk di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 4 berlaku hingga 16 Agustus.
Sementara di luar itu, PPKM berlangsung hingga 23 Agustus.
Pada pengumuman perpanjangan PPKM ini, pemerintah turut menguraikan sejumlah upaya.
Juga menyampaikan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah/
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa (10/8/2021) besok kegiatan ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 sudah diperbolehkan.
Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau setara dengan 20 orang saja.
Luhut menuturkan, hal itu sebagai salah satu penyesuaian aturan untuk daerah berstatus level 4 yang menjalani perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021.
"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan.
Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Dia melanjutkan, pada masa perpanjangan PPKM ini terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan.
Keduanya yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah dengan status level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
"Uji coba pembukaan pusat pembelajaan mall ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, hanya mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat masuk ke mal.