Bantu Penanggulangan Covid-19, Panglima TNI Perintahkan TNI AU Kirim Ribuan Alkes ke Sumatera
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Udara (AU) mengerahkan pesawat Hercules untuk mengirimkan ribuan bantuan alkes
TRIBUNPEKANBARU.COM - Guna membantu penanggulangan Covid-19 di Pulau Sumatera, ribuan alat kesehatan di kirim.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan TNI Angkatan Udara (AU) mengerahkan pesawat Hercules untuk mengirimkan ribuan bantuan alat kesehatan ke dua wilayah di Sumatera yakni Padang dan Medan pada Selasa (10/8/2021).
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan pesawat yang dikerahkan adalah Hercules C-130 dengan Pilot Mayor Pnb Aleg Chandra dari Skadron 31 Lanud Halim Perdanakusuma.
Pesawat tersebut, kata Edys, mengangkut bantuan sebanyak 175 koli alat kesehatan.
Alat kesehatan itu, lanjutnya, terdiri dari alat konsentrator oksigen dan selang Nasal Cannula.
Rinciannya adalah 50 alat oksigen konsentrator dan 1.000 pcs selang Nasal Cannula dikirim ke Lanud Sutan Sjahrir Padang, Sumatera Barat serta 100 alat oksigen konsentrator dan 2.000 pcs selang Nasal Cannula dikirim ke Lanud Suwondo Medan Sumatera Utara.
"Selain mengangkut bantuan Alkes dari Panglima TNI, pesawat Hercules milik TNI AU juga membawa bantuan dari Yayasan Budha Tzu Chi Indonesia," kata Edys dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Selasa (10/8/2021).
Sehari sebelumnya yakni pada Senin (9/8/2021) TNI juga mengirimkan bantuan alat kesehatan ke Provinsi Bangka Belitung dengan menggunakan pesawat Hercules C-130.
Alat kesehatan yang dikirim yakni berupa alat konsentrator oksigen dan selang Nasal Cannula.
Daftar Lengkap Daerah Yang Menerapkan PPKM Level 4
Kebijakawilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sementara itu, kebijakan PPKM Level 4 untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Ada perbedaan masa berlaku di sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Berikut daftar lengkap daerah di dalam dan luar Pulau Jawa yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 dan Inmendagri No 31 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
3. Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
8. Aceh
- Kota Banda Aceh
9. Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
10. Sumatera Barat
- Kota Padang
11. Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kota Dumai
12. Jambi
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Merangin
- Kota Jambi
13. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
14. Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka
15. Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Utara
16. Lampung
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Barat
17. Gubernur Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
18. Gubernur Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
19. Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Paser
- Kota Samarinda
20. Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Tanah Laut
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Kotabaru
21. Nusa Tenggara Timur
- Kota Kupang
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sikka
22. Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa
- Kota Manado
23. Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Poso
24. Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Kabupaten Luwu Timur
25. Papua
- Kota Jayapura
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Perintahkan TNI AU Kerahkan Hercules Kirim Ribuan Alat Kesehatan Ke Sumatera, https://www.tribunnews.com/corona/2021/08/10/panglima-tni-perintahkan-tni-au-kerahkan-hercules-kirim-ribuan-alat-kesehatan-ke-sumatera.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan