PPKM Level 4 Pekanbaru

Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru, Ini Instruksi Mendagri yang Ditujukan bagi Walikota

Mendagri keluarkan instruksi ke gubernur, walikota dan bupati terkiat dnegan perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru. Begini isinya

Editor: Budi Rahmat
dok kemendagri
Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi terkiat dengan perpanjangan PPKM level 4 pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leverl 4 pekanbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tiro Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Instruksi tersebut ditujukan untuk gubernur, walikota dan bupati terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 Pekanbaru.

Instruksi Mendagri tersebut menindak lanjti pengumuman yang disampaikan pemerintah terkiat dengan evaluasi pelaksanan PPKM yang berakhir tanggal 9 Agustus.

Agar gubernur, walikota dan bupati punya acuan dalan betindak dan membuat kebijakan maka Mendagri kemudian mengeluarkan instruksi.

Selanjutnya pelakansaan perpanjangan PPKM level 4 Pekabaru akan diserahkan ke masing-masing kepala daerah dengan menjalankan instruksi mendagri.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 Pekanbaru sampai 23 Agustus 2021, Begini Aturannya

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali dan di luar kedua wilayah tersebut.

Perpanjangan PPKM level 4 ini juga menyesuaikan dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah petugas saat mengatur arus lalu lintas di lokasi penyekatan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (31/7/2021). Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman dasar pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru.
Sejumlah petugas saat mengatur arus lalu lintas di lokasi penyekatan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (31/7/2021). Penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman dasar pelaksanaan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru. (TribunPekanbaru/Doddy Vladimir)

Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.

Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Baca juga: Maksimal untuk 20 Orang, Mulai Besok Ibadah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan

Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.

Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.

Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.

Baca juga: Inilah Aturan PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang sampai Tanggal 23 Agustus, Berikut Penjelasannya

Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved