Video Berita
VIDEO - Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun, PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut juga diberlakukan di luar Jawa-Bali, namun dengan jangka waktu yang lebih lama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali diperpanjang hingga (16/8/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut juga diberlakukan di luar Jawa-Bali, namun dengan jangka waktu yang lebih lama.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, hal itu lantaran kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali tak kunjung turun.
Selain itu, ia juga menjelaskan, jang waktunya lebih lama karena wilayahnya yang lebih luas.
"Memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021), PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Airlangga merinci, ada 45 kabupaten/kota di luar jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Lalu ada 302 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 serta terdapat 39 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Level 2.
Perpanjangan PPKM Level di luar Jawa-Bali ini tentunya diiringi dengan sejumlah aturan yang diberlakukan.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh.
Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 akan ditutup 5 hari.
Kemudian, tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen.
Sama seperti daerah PPKM Level 4, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup 5 hari.