Satu Kios Ilegal Disewakan Belasan Juta? Ada Dugaan Pungli di Kawasan Agus Salim Pekanbaru
Ada dugaan pungli di kios semi permanen ilegal di sepanjang Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru. Bahkan disebut-sebut satu kios disewakan belasan juta
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kios semi permanen ilegal di sepanjang Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru menjadi sorotan. Ada dugaan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan keberadaan kios itu.
Para pelaku yang tidak bertanggungjawab itu melakukan pungutan liar terhadap para pedagang yang menggunakan kios.
Pasalnya kios tersebut berada di fasilitas umum yang mestinya menjadi pedestrian.
"Kita berupaya menertibkannya seiring upaya penataan kawasan Agus Salim," terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (15/8/2021).
Kepada Tribunpekanbaru.com, Ingot mengatakan, ia tidak ingin bersumsi oknum yang terlibat.
Ingot menduga oknum tersebut mengambil keuntungan dari kios ilegal.
Dirinya menyebut bahwa dugaan praktik pungli di kawasan itu sangat luar bisa.
Ada yang menyewakan kios secara ilegal di kawasan itu dengan harga hingga belasan juta rupiah.
"Mereka nekat menyewakan kios di atas lahan pemko, yang mestinya jadi pedestrian," tegasnya.
Ingot menegaskan bahwa tim dari pemerintah kota sudah berulang kali berupaya menertibkan pasar ilegal ini.
Ia menyebut bahwa pihaknya bakal kordinasi dengan tim yustisi.
"Kita berupaya menertibkan secara bertahap. Begitu juga dengan pasar kaget," terangnya.
Ingot mengatakan bahwa penertiban berlangsung secara bertahap. Ia juga menegaskan tidak pernah memberi izin kepada pengelola pasar kaget.
Total pasar kaget yang terdata berkisar 70 hingga 90 titik. Lokasinya juga kerap berpindah dan tidak beroperasi setiap hari.
"Kita juga bakal kordinasi dengan lurah di lokasi pasar kaget, agar ikut melakukan penertiban," paparnya.
Ingot pun mengimbau agar pengelola pasar kaget bisa mengurus perizinan. Pihaknya hanya memberi izin kepada pengelola pasar yang memenuhi syarat.
Ditambahkannya, ada 16 pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang punya izin.
Sembilan di antaranya di bawah pengelolaan pemerintah.
Pasar -pasar itu diantaranya:
1. Pasar Palapa
2. Pasar Simpang Baru Panam
3. Pasar Teratai Higienis
4. Pasar Rumbai
5. Pasar Tengku Kasim
6. Pasar Cik Puan
7. Pasar Lima Puluh
8. Pasar Tanjung Jati
Pihaknya sudah berupaya menata keberadaan pasar sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekanbaru No.9 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Ada sejumlah regulasi dalam perda ini. Ia menyebut ada regulasi tentang jarak, dampak lingkungan, dampak lalu lintas hingga sanitasi pasar.
Pengelola pasar yang sudah mengajukan dokumen dan mengikuti regulasi bakal mendapat izin.
Keberadaan pasar juga mempertimbangkan dampak kompetisi sehingga lokasi dan jarak antar pasar jadi pertimbangan.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )
