2 Napi Bisa Langsung Kumpul dengan Keluarga, 393 Penghuni Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI ke-76
Berkat remisi HUT RI ke-76, 2 napi di Dumai Riau bisa langsung pulang ke rumah, kumpul bersama keluarga tercinta
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Usai dapat remisi, 2 napi di Dumai Riau bisa langsung pulang ke rumah, kumpul bersama keluarga tercinta.
Bertepatan pada Peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia sebanyak 393 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, telah menerima remisi atau potongan masa tahanan.
Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai dilaksanakan di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung (pendopo), Jalan Putri Tujuh.
Kegaiatn itu dilakukan setelah pelaksanaan upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia di Kota Dumai yang berlangsung secara virtual.
Wali Kota Dumai Paisal didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan bersama Forkopimda Kota Dumai menyerahkan secara simbolis kepada 2 warga binaan, Selasa (17/8/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal mengungkapkan, bahwa di manapun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.
"Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia," imbuhnya.
Paisal berharap, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika di luar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun Kota Dumai.
"Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam rutan, karena berkarya bisa dilakukan di mana saja," jelasnya.
2 Napi Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa pemberian dokumen remisi HUT Ke-76 RI terhadap 393 warga binaan dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung.
Dua napi bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi.
"Dari 393 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk remisi narapidana terkait PP 99 tahun 2009 atau terpidana narkotika, sebanyak 122 orang mendapat remisi.
Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/remisi-2021-dumai-hut-ri.jpg)