Masih Rezeki, Sepeda Motor di Inhil Dicuri, Cuma 3 Jam Bisa Kembali, Terima Kasih Pak Polisi
Masih rezeki, sepeda motor yang hilang dicuri pun bisa kembali. Bahkan tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk sang pencuri
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Kalau masih rezeki, sepeda motor yang hilang dicuri pun bisa kembali. Bahkan tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk sang pencuri.
Hanya dalam waktu 3 jam saja, personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) untuk menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Pelaku berinisial MS yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
Pria berusia 22 tahun ini berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Inhil di Jalan H Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan, ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor.
“Setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku inisial MS," ungkap Ipda Esra, Rabu (18/8/2021).
"Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beat warna silver,”imbuhnya.
Lebih lanjut Ipda Esra menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Disebutkannya, sekitar 3 jam sebelum penangkapan pelaku, awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir di depan rumah sudah raib, sekitar pukul 12.45 WIB.

Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari di sekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
"Barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )