Orang Ini Sulap Tabung Racun Api jadi Tabung Oksigen, Dijual, Lalu yang Pakai Jadi Tambah Semaput
SW ditangkap karena menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen, akibatnya seorang warga makin parah sakitnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemilik usaha pengisian alat pemadam kebakaran berinisial NW alias SG dibekuk oleh kepolisian, Kamis (12/8/2021).
SW ditangkap karena menyulap tabung bekas Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau lazim disebut Racun Api, menjadi Tabung Oksigen.
Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.
Tabung yang dibeli secara daring seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, keanehan terjadi.
Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.
"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.
Kecurigaan semakin menjadi ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.
Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.
Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.
Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.
"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik," ujar Nico.
Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.