Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sadisnya Pria Di Aceh Ini, Penggal Kepala Gajah Yang Tewas Ia Racun Demi Uang Rp 10 Juta

Kapolres AKBP Eko Widiantoro, merincikan tersangka JN (35) berperan meracuni gajah, memotong leher dan mengambil gadingnya.

SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Iustrasi gajah mati 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hanya demi uang Rp 10 juta, seorang pria di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur bertindak sadis. 

Ia tega memenggal kepala gajah hanya untuk mengambil gadingnya. 

Mirisnya lagi, hewan langka tersebut tewas diracuni terlebih dahulu oleh pria berinisial JN (35) itu.

Dalam menjalankan aksi sadisnya, JN melakukannya sendiri. 

Setelah berhasil mengambil daging gajah yang ia penggal, JN lantas menjualnya ke EM (41).

Peran JN itu diungkap oleh penyidik Polres Aceh Timur.

Para tersangka jual beli gading gajah dan pembunuh gajah di Aceh
Para tersangka jual beli gading gajah dan pembunuh gajah di Aceh (Kompas.com)

Pihak Polres Aceh menjelaskan pemenggalan gajah itu terjadi di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).

Kapolres AKBP Eko Widiantoro, merincikan tersangka JN (35) berperan meracuni gajah, memotong leher dan mengambil gadingnya.

EM (41) berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya menjual gading gajah pada pembeli kedua.

Lalu, SN (33) pembeli kedua, menjual gading gajah itu pada pembeli ketiga.

Saat Beraksi JF (50), pembeli ketiga, menjual gading gajah itu ke pembeli keempat, dan pembeli kelima berinisial RN (46).

“Jadi satu tersangka bertindak sebagai pemotong kepala gajah dan sisanya empat lagi itu pembeli,” kata Eko.

Dia menjelaskan, JN tersangka bertindak pemotong kepala gajah itu warga di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.

“Dia ditangkap di rumah temannya di di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres.

Pelaku Beraksi sejak 2017, satu pelaku masih buron Kepada polisi, JN mengaku sejak 2017 meracuni gajah sebanyak lima kali.

Dua kali berhasil membunuh gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya pada Juli 2021 lalu.

“Saat beraksi JN ini bersama temannya berinisial IS. Ini masih kita cari dimana si IS ini berada,” kata Kapolres.

Sehingga statusnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur. 

Dia menyebutkan, gading gajah itu dijual seharga Rp 10 juta.

“Sisanya pelaku ditangkap di lokasi terpisah seperti di Kabupaten Pidie Jaya, Kota Bogor Jawa Barat (tersangka JF dan EM),  SN kita tangkap di Kabupaten Bogor dan Depok, Jawa Barat,” beber Kapolres.

“Harga tertinggi pembelian gading gajah itu Rp 30 juta,” sebutnya.

Pembunuhan gajah tersadis dalam 10 tahun Kelima tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Kami ingatkan pada warga, jangan ada yang tergiur membunuh gajah hanya demi sedikit uang. Kami pastikan akan menangkap semua pelaku pembunuhan gajah itu,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, pada 12 Juli 2021 lalu, warga melihat gajah dengan kepala tidak ada lagi di perkebunan sawit swasta di pedalaman Aceh Timur.

Lalu, warga melaporkan ke Polsek dan Koramil Banda Alam, Aceh Timur.

Peristiwa itu paling sadis dalam riwayat kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur sepanjang 10 tahun terakhir.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved