Desa Sungai Petai Percaya Diri Hadapi Digitalisasi: Luncurkan Aplikasi,Wujudkan Indonesia Terkoneksi
Aplikasi Halaman Kampung menurut Dia memang dibutuhkan warga saat mengurus berbagai keperluan surat.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pandemi tak menyurutkan tekad Desa Sungai Petai mewujudkan Desa Digital Pertama di Provinsi Riau. Pada 6 April 2021 lalu, Desa yang berjarak sekitar 40 kilometer dari Ibu Kota Pekanbaru ini merilis aplikasi pelayanan publik, Halaman Kampung.
Aplikasi itu disambut warga dengan rasa bangga. Betapa tidak, jika proses pengurusan administrasi warga sebelumnya erat kaitannya dengan berbagai berkas, pemandangan antrian di kantor desa dan membutuhkan waktu berhari-hari, kini tak lagi mereka rasakan.
Bahwa, pengurusan berbagai keperluan administrasi hanya melalui genggaman; kapan saja dan dimana saja.
“Saya sudah 47 tahun bermukim di sini, tidak pernah terpikir oleh kami di desa ini juga mampu mengadopsi pelayanan berbasis online,” kata warga Desa Sungai Petai, Azwan kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (19/8/2021).
Aplikasi Halaman Kampung menurut Dia memang dibutuhkan warga saat mengurus berbagai keperluan surat. Seperti pengajuan Surat Keterangan Usaha yang pernah Dia urus melalui aplikasi ini.
“Dengan cara begini, proses pengurusan surat berlangsung cepat dan tanpa harus datang ke kantor desa,” sambung Dia.
Kemudian, lanjut Dia, digitalisasi yang dilakukan pemerintah desa ini sangat berguna bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari Sungai Desa Petai. Seperti bagi mahasiswa yang berkuliah di Kota dan Provinsi berbeda.
Cukup mendaftar di aplikasi, lalu mengajukan surat yang diinginkan, beberapa menit kemudian status surat akan dikirimkan ke handphone yang mengajukan.
Apabila disetujui, maka surat tersebut bisa diunduh dalam format PDF untuk kemudian dicetak. Jika tidak, penolakan akan disertai alasan lalu diikuti informasi terkait langkah selanjutnya.
Dengan aplikasi ini, 509 KK yang berasal dari tiga dusun berbeda bisa mengajukan proses surat keterangan secara online, seperti Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Penghasilan, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dan 11 jenis surat lainnya sesuai wewenang desa.
“Alur kerja aplikasi ini begini, ketika pengguna aplikasi sudah terverifikasi dan ingin mengajukan surat keterangan, maka notifikasi akan langsung terkirim ke handphone Kepala Dusun untuk dikonfirmasi. Jika sudah disetujui, maka proses selanjutnya adalah di handphone saya untuk kemudian saya periksa dan diputuskan, apakah disetujui atau ditolak. Hasil verifikasi ini kemudian dikirim langsung kepada pengguna tadi. Berdasarkan uji coba kami, proses ini hanya berlangsung sekitar 3 menit saja,” papar Kepala Desa Sungai Petai, Rian Adli.
Rian membeberkan terobosan ini dipilih menjadi salah satu program kerja karena berasal dari kesulitan yang Dia alami ketika menjadi mahasiswa pada tahun 2005 di Pekanbaru.
Saat itu, Dia membutuhkan surat keterangan dari desa dan Dia harus pulang kampung untuk mengurus surat itu. Setelah selesai dan kembali ke Pekanbaru, surat itu kemudian dikirim oleh orangtuanya.
Dengan proses yang dilalui begitu panjang, lantas Dia berangan-angan apakah tidak bisa disederhanakan dengan jaringan internet? Seperti melalui surat elektronik (e-mail) yang saat itu mulai dikenal.
Inovasi tadi Ia realisasikan saat mendapat kepercayaan menjadi Kepala Desa pada tahun 2019 lalu. Menggunakan dana desa dan swadaya masyarakat, Rian mulai mengerjakan aplikasi tadi setelah sebelumnya melakukan survei terkait kesiapan infrastruktur jaringan dan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aplikasi-halaman-kampung.jpg)