Wahai Warga Pekanbaru,PPKM Level 4 Berlanjut,Jangan Pusing Dulu, Ada Kelonggaran untuk Aktivitas Ini

PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut mengikuti kebijakan pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Walikota Pekanbaru Firdaus mengumumkan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut mengikuti kebijakan pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut mengikuti kebijakan pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Kelanjutan ini setelah PPKM level 4 tahap 3 berakhir, Senin (23/8/2021).

PPKM level 4 tahap 3 sudah berlangsung selama dua pekan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa kelanjutan PPKM level 4 Kota Pekanbaru sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.

"PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut sesuai arahan Pak Presiden," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin malam usai rapat PPKM level 4 tahap 3.

Menurutnya, Kota Pekanbaru masih di level 4. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM level 4 tahap 3 di Kota Pekanbaru.

"Kita masih di level 4, walau hampir masuk level 3. Sehingga PPKM level 4 di Kota Pekanbaru masih berlanjut," paparnya.

Dirinya menyebut bahwa ada sejumlah kelonggaran untuk aktivitas ekonomi selama PPKM level 4 lanjutan ini.

Ia berharap masyarakat yang ada di sektor ekonomi tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat

"Jadi dari hasil evaluasi ada kelonggran untuk aktivitas di sektor ekonomi," ujarnya.

PPKM level 4 tahap 3 sudah berakhir.

Ia menilai secara umum dalam dua pekan ini terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam PPKM.

"Evaluasi kita lakukan, walau kasusnya turun, kita masih level 4. Kita berpedoman pada hasil analisasi satgas pemerintah pusat," jelasnya.

Pengelola Pusat Perbelanjaan Lega Ada Kelonggaran

Sementara itu, para pengelola pusat perbelanjaan berharap ada kelonggaran para PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved